Minggu, 02 Oktober 2016

PERJUANGAN KETUA KKG/MGMP DALAM MENYELENGGARAKAN GURU PEMBELAJAR DARI DANA BANTUAN BLACKGRAND

        Apakah kita harus berbangga hati, bersyukur, berbahagia atau sebaliknya menyandang dan memenuhi kreteria tugas baru dengan penuh rasa tulus dan ikhlas serta menanggung beban amanat di pundak dengan penuh kebingungan dengan adanya keputusan di luar perencaan dan diluar dugaan yang tak dapat terjangkau dan harus dapat terlaksana sebagaimana mestinya sesuai dengan Petunjuk Teknis dan kehendak dari Direktorak Gutu Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikud RI) beberapa tempo lalu tepatnya begitu dana ulai dicairkan dan sudah mulai bisa di ambil melalui Rekening Giro dari pihak tertunjuk yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar 30 Juta Rupiah.
           Di lubuk hati yang palng dalam bagi para guru, dan siapa saja yang mendengar danmengetahui serta kurang mengertimaka akanmengatakan "cair" dengan penuh senyum dan senyuman yang paling lebar serta paling manis yang pernah dilakukan. Namun bagi para ketua KKG/MGMP/MGBK yang menerima dana bantuan langsung Blacgrand tersebut yang harus dipergunakan untuk kegiatan Guru Pembelajar Pusat, Guru Pemelajar Reguler serta Peningkatan Karier maka akan menjadi sebuah beban tanggung jawab yang sangat besar. KKarena ini merupakan amanat yang sangat besar yang harus dijalankan dan dipikul oleh para ketua KKG/MGMP/MGBK yang meneria dan mendapatkan dana bantuan tersebut. Sekilas kita akan mengatakan uang itu cukup besar untuk kegunaan dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Namun, ketika mulai membagi berdasarkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Juknis maka masing-masing ketua KKG/MGMP/MGBK penerima dana bantuan blacgrand akan mengeryitkan dahi dan semakin menundukkan kepala seraya menengadahkan telapak tangan sambil berkata : "Ya Allah, semoga amanat ini dapat kami jalankan dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada halangan dalam melaksanakan kegiatannya kelak sampai pada akhirnya selesai pada batas waktu yang telah ditentukan, Amin".
            Dari  Provinsi Kalimantan Tengah pada tahap 4 penerima dana bantuan blackgrand terdiri dari 5 kelompok guru, yaitu MGMP IPA Aristoteles, KKG Gugus Bereng 1 Pulang Pisau, KKG Gugus 2 Kecamatan Selat Kapuas, KKG Gugus 3 Katingan Hilir, KKG Bersama Gugus 2 Barito Timur, dan KKG Gugus 7 Palangkaraya. Berdasarkan keadaan alam dan kondisi kelayakan mengadakan kegiatan Daring bagi Guru Pembelajar berdasarkan Juknis yang diterima pada tangggal 29 Agustus 2016 sebelum dana dapat dicairkan bahwa setiap KG/MGMP/MGBK yang menerima dana bantuan blackgrand harus membelikan paket data internet melalui Telkom denga kisaran dana anggaran 74.305/paket/bulan. Mirisnya, kehendak direktorat GTK ini tidak dapat terlaksana dengan baik pada daerah-daerah pinggiran yang masih belumada jangkauan internet/wifi di tempat sekretariat masing-masing, sehingga untuk tetap melaksankan kegiatan daring tersebut maka solusi serta kebijaksanaan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan P4TK Bandung pada masing-masing kewenangan adalah boleh untuk tidak mengambil/membeli paket data internet dari telkom dan hanya membantu membayar biaya wifi dan atau biaya sewa tempat PB yang digunakan berdasarkan kesepakatan pihak PB dengan pelaksana yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
           Menindaklanjuti hal tersebut maka ketua kelompok kerja untuk wilayah Provinsi Kalimantan tengah yang juga sekaligus ketua MGMP IPA Aristoteles melakukan tinjauan tempat kegiatan ke daerah yang telah mengkonsultasikan bahwa di tempatnya tidak dapat melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pihak telkom dikarenakan kondisi lingkungan yang tidak memadai seperti pada sekretariat KKG gugus Bereng 1 Pulang Pisau, KKG Gugus 2 Kecamatan Selat Kapuas, KKG Gugus 3 Katingan Hilir  dan MGMP IPA Aristoteles.
Dan didapatkan hasil kunjungan positif tidak dapat melakukan perjanjian kontrak kerja dengan telkom.Berikut dokumentasi yang diambil setelah melakukan tinjauan langsung ke tempat kegiatan.
Gambar 1. Ketua MGMP IPA Aristoteles dan Ketua KKG Gugus 2 Kecamatan Selat Kapuas.
Gambar 2. Ketua MGMP IPA Aristoteles bersama Ketua KKG Gugus Bereng 1 Pulang Pisau

Namun demikian kegiatan Guru pembelajar yang menggunakan daring tetap dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berada dalam Juknis walaupun tanpa melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pihak telkom. Sebagai lampiran dari hal tersebut maka pada halaman lampiran laporan terdapat Surat Pernyataan dari Pihak pertama dalam hal ini adalah PT Telkom Indonesia pada kantor cabang masing-masing serta berita acaranya.

Semoga dengan demikian Pihak Direktorat GTK Kemendikbud dapat memberikan keringanan dan dapat membijaksanai sebagaimana kondisi lapangan, tanpa terkecuali untuk KKG   Gugus 7 Palangkaraya. Karena sekretariat KKG Gugus 7 Palangkaraya emiliki fasilitas jaringan internet dan wifi yang memadai dan dapat dipergunakan.

Selamat dan sukses, semoga perjuangan ini membuahkan hasil yang gemilang bagi kita semua.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar